Maros, ๐๐๐ซ๐ข๐ฌ๐ง๐๐ฐ๐ฌ- Sulawesi Selatan โ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros telah menahan dua pria dewasa, ZA (33) dan AK (50), menyusul insiden penganiayaan terhadap dua remaja putra, IK (16) dan RM (14). Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 24 April, di sebuah lapangan sepak bola di kompleks perumahan di Turikale, Maros, ini bermula dari perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik.
Menurut laporan, ZA, yang merasa kakinya terinjak oleh salah satu korban saat pertandingan sepak bola, bereaksi emosional dengan menendang korban. Situasi kemudian memanas dan berujung pada pengeroyokan oleh kedua tersangka terhadap para korban. Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman kejadian menjadi viral di media sosial, memicu desakan agar pihak berwenang segera bertindak.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan mendapatkan hasil visum, pihak kepolisian menetapkan ZA dan AK sebagai tersangka. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Maros dalam menangani kasus ini, sembari berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan sesuai jalur hukum yang berlaku.










