Gowa, BARISNEWS- Lembaga pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan (L-PK2), melaporkan dengan nomor 06/LKP2/5/2025 dan Sejumlah awak media dan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gowa di Sungguminasa. Laporan itu memuat Temuan sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Jipang, Kec. Bomntonompo Selatan Kab Gowa yang diduga kuat terjadi praktik Korupsi di dalamnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejari Sungguminasa pada Jum’at, (16/5) pagi. Proyek pembangunan fisik yang dilaporkan terindikasi korupsi tersebut antara lain : Pembangunan Jalan Tani, Drainase, Talud, Jalan Paving Blok, Pembangunan Pustu, Plat Dekker yang diduga kuat terjadi Mark Up anggaran, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.
Selain dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa, Pemdes Jipang juga dilaporkan terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pemerintahan seperti adanya pemotongan gaji aparat desa dengan alasan pembayaran Bpjs dan pemecatan sepihak terhadap aparat desa dan kader Posyandu yang dilakukan oleh Kades Jipang, Arifuddin Kadir, yang parah lagi pembantu bidang tidak di biarkan berkantor di wilayah jipang.
Sumber media ini menuturkan jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Jipang melibatkan dua aktor utama yakni Kades dan Bendahara Desa. Modusnya kata sumber tadi, dugaan Korupsi yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji aparat, dan mark up anggaran pembangunan desa.
Kepala Desa Jipang, Arifuddin yang dihubungi via pesan Whatsaap membantah seluruh isi berita yang memuat tentang laporan ke Kejari Gowa dan dimuat di beberapa media saat itu.
“Semua berita itu tidak benar”. Ujar Arifuddin singkat. Ketika dimintai komentar sekaitan pemberitaan tersebut, Arifuddin hanya membaca dan tidak membalas pesan whatsaap tersebut meski tercentang biru (telah dibaca red).
Sementara itu Bendahara Desa Jipang belum memberikan tanggapan dan komentarnya dan masih terus berupaya dikonfirmasi oleh Tim Telusur Media ini.