Bone, Barisnews – Keberadaan sertipikat Pemerintah Daerah Kabupaten Bone nomor 109 seluas 19.000 meter persegi yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bone tahun 1995 disoal oleh warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, bernama Cebe. Cebe merupakan ahli waris dari almarhum Rani yang merasa hak warisnya digelapkan.
Cebe mengaku bahwa tanah peninggalan orang tuanya seluas 2 hektar 40 are yang terdaftar sebagai objek ketetapan Ipeda pedesaan dengan kohir 536 dan persil nomor 102 DIII telah disertipikatkan oleh Pemerintah Daerah seluas 1 hektar 90 are tanpa melibatkan para ahli waris turunan almarhum Rani.
Cebe juga mengungkapkan bahwa tanah seluas 50 are yang merupakan bagian dari tanah yang disertipikatkan Pemda tersebut juga dikuasai oleh orang lain yang merupakan turunan dari almarhum Tereng Maggu. “Awalnya, kesepakatan orang tua saya dengan pemerintah Desa sekitar tahun 1987 hanya menyerahkan satu hektar are secara lisan, tapi yang disertipikatkan dua hektar are,” terang Cebe.
Cebe menceritakan bahwa awal mula tanah orang tuanya disertipikatkan Pemda adalah ketika masyarakat patungan membeli lahan untuk lokasi kebun desa. Kemudian, lahan almarhum Rani disepakati oleh pemerintah Desa saat itu. Namun, orang tua Cebe tidak mau menjual tanahnya waktu itu, sehingga tanah tersebut ditukar dengan tanah lain.
Cebe juga mempertanyakan sisa lokasi tanah yang ditukar almarhum Baba. Dikarenakan PBB yang dulunya dibayar tiap tahun seluas 2 hektar 40 are kini berubah menjadi 35 are. Cebe berharap agar hak warisnya dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kronologi Kasus
– Tahun 1987: Kesepakatan antara orang tua Cebe dengan pemerintah Desa Selli tentang penyerahan lahan seluas 1 hektar.
– Tahun 1995: Pemda Bone menerbitkan sertipikat tanah seluas 19.000 meter persegi.
– Tahun 2003: Terbit SPPT PBB atas nama Rani Bin Nise seluas 35 are.
– Tahun 2015: Almarhum Rani meninggal dunia, dan perjuangan mendapatkan hak waris dilanjutkan oleh Cebe sebagai ahli waris.







